Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Lacak Buronan Harun Masiku, KPK Koordinasi dengan Polisi dan Imigrasi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 01:19:00 WIB
Lacak Buronan Harun Masiku, KPK Koordinasi dengan Polisi dan Imigrasi
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Dalam kasus tersebut Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkoordinasi dengan dengan Polri dan Imigrasi Kemenkumham. Dia berharap Harun Masiku segera tertangkap.

“Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian tersangka HAR (Harun Masiku),” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Sejauh mana pencarian Harun Masiku dia belum mengungkapkan.

“Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR,” ucapnya.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yakni Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta, Saeful.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diduga penerima suap terkait kasus tersebut, persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum Wahyu Setiawan 8 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut