Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Sabtu Pukul 11.00 WIB

Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:23:00 WIB
Lagi, Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Sabtu Pukul 11.00 WIB
Lagi, Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari, Simak Selengkapnya di iNews Siang Minggu Pukul 11.00 WIB (foto: Tim MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Lagi, kasus tabrak lari pesepeda yang kembali terjadi, Jumat (12/3/2021). Seorang pesepeda ambruk usai ditabrak lari pengemudi mobil Mercy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. 

Pengemudi Mercy yang melarikan diri usai menabrak seorang pesepeda akan dijerat pidana.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara 3 tahun. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau tabrak lari Pasal 312, ancamannya 3 tahun," kata Fahri, Jumat (12/3/2021).

Padahal Pemprov DKI telah menyediakan jalur khusus pesepeda. Lalu siapa yang salah dan apa solusinya?

Selain itu iNews Siang akan menyoroti Taman Marga Satwa Ragunan yang kembali dibuka untuk umum di tengah penerapan PPKM Skala Mikro. Apa saja syarat untuk masuk kesana?

Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Wilson Purba dan Bernadheta Ginting hari ini pukul 11.00 wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut