Laksda Leonardi Ajukan Praperadilan Kasus Proyek Satelit Kemhan, Klaim Tak Perkaya Diri
JAKARTA, iNews.id - Laksamana Muda (Purn) Leonardi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Tim kuasa hukum menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak berdasar.
"Melalui permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien kami adalah prematur, tidak berdasar hukum, serta mengabaikan prinsip due process of law," kata pengacara Leonardi, Rinto Maha, Selasa (5/8/2025).
Rinto menegaskan, tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut. Pasalnya, menurut dia, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kemhan atas invoice yang diajukan Navayo International AG, pihak ketiga dalam pengadaan tersebut.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus nyata, pasti, dan aktual, bukan sekadar potensi kerugian," ujar Rinto.
Selain itu, Leonardi disebut tidak menerima keuntungan pribadi atas proyek tersebut. Navayo juga tidak menerima pembayaran dari pemerintah Indonesia.
"Tidak adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Rinto.
Rinto mengklaim, kliennya bukan pengambil kebijakan utama di Kemhan. Leonardi disebut hanya penjabat pembuat komitmen (PPK) yang menjalankan fungsi administrasi sesuai perintah atasan.
"Klien kami bukan pengguna anggaran, bukan pihak yang mengatur proses pengadaan, dan bukan penentu pemenang kontrak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan tahun 2012-2021. Terdapat purnawirawan TNI dari salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka, pertama Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH (selaku perantara), GK selaku CEO Navayo Internasional AG,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Editor: Reza Fajri