Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Daerah Penangkapan, KKP Tertibkan Delapan Kapal Ikan

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:30:00 WIB
Langgar Izin Daerah Penangkapan, KKP Tertibkan Delapan Kapal Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tidak sesuai dengan jalur penangkapannya.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin. 

Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

(Foto: dok KKP)
(Foto: dok KKP)

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut, antara lain KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30 GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), dan KM. SM (30 GT).

Adin menjabarkan, dalam PP 5/2021 telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan pemerintah daerah, yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut