Lanjutan Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (2/1/2023). Rizky Rizal dan Kuat Maruf akan duduk di kursi terdakwa hari ini.
Agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa itu.
"Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, (agenda) saksi a de charge," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (2/1/2023).
Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak dan hakim anggota dua Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya, didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Editor: Rizal Bomantama