Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPD Gelar Fun Walk di GBK, Gaungkan Konsep Green Democracy kepada Dunia
Advertisement . Scroll to see content

LaNyalla Minta Pemerintah Jangan Bikin Kebijakan yang Memancing Polemik Rakyat

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:15:00 WIB
LaNyalla Minta Pemerintah Jangan Bikin Kebijakan yang Memancing Polemik Rakyat
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah agar tidak sering membuat polemik di tengah-tengah masyarakat (Foto : DPD)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah agar tidak sering membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini kondisi rakyat Indonesia sedang sensitif akibat dampak pandemi virus Covid-19.

"Kebijakan yang kurang berpihak bagi rakyat, akan sangat melukai hati rakyat. Jadi pemerintah harus melibatkan para calon penerima manfaat dalam membuat kebijakan," ucap LaNyalla dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).

Oleh karena itu, LaNyalla meminta polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera diakhiri.

Jika terus-menerus berlarut dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.

"Menurut hemat saya, Permenaker itu harus dievaluasi. Pemerintah sebaiknya mendengarkan harapan dan kebutuhan yang mendesak dari kalangan buruh," kata LaNyalla. 

Semestinya, dijelaskan Senator asal Jawa Timur itu, kebijakan yang dibuat pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu juga memuat variabel pokok dari semua permasalahan dan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis. 

"Kebijakan yang diambil harus rasional dan dapat diimplementasikan kepada para penerima manfaat," ujarnya lagi.

Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan JHT merugikan mereka.

"Herannya Permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham
tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.

Salah satu mandat Permenaker Nomor  2 Tahun 2022  yang dikecam berbagai elemen masyarakat yakni mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut