Laporan BPJS: Upah Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta Per Bulan
JAKARTA, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan upah pilot Lion Air JT 610 sebesar Rp3,7 juta per bulan dan upah kopilot sebesar Rp20 juta per bulan. Sementara, upah pramugari pesawat itu yang dilaporkan berada di kisaran Rp3,6 juta – Rp3,9 juta per bulan.
Awak media yang mendengarkan pemaparan itu pun lantas bertanya-tanya mengapa upah kopilot Lion Air JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dari upah pilotnya. “Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat menjawab pertanyaan wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menuturkan, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua, dan pensiun. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan sejak sebelum terjadinya musibah insiden pesawat JT 610 sudah mengingatkan maskapai Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu.
“Manajemen (Lion Air) berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah telanjur terjadi,” ujar Ilyas.
Dia mengatakan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan. “Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” kata Ilyas.
Dia pun mengimbau kepada semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya agar pekerja mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu. Berdasarkan data yang dihimpun sementara itu, dari 31 orang, 28 orang mengalami kecelakaan kerja sedangkan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).
Akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya. Sementara, untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.
“Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610,” ujar Agus.
Editor: Ahmad Islamy Jamil