Larang Pengibaran Bendera One Piece, Menteri HAM Pigai: Makar!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Menurutnya, hal itu termasuk dalam bentuk makar.
"Kibarkan bendera One Piece sejajar dengan Merah Putih di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap langgar hukum sebagai bentuk makar, maka pengibaran bendera One Piece bisa dilarang tegas," ucapnya dalam Instagram dikutip Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa larangan pengibaran bendera One Piece tersebut sesuai dengan aturan dunia. Sehingga ia menilai pelarangan tersebut tentu akan didukung.
"PBB dan Dunia akan menghargai karena sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik UU No 12 tahun 2005," ungkap dia.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa larangan pengibaran bendera One Piece merupakan upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Ia pun berharap masyarakat bisa memahami komitmen tersebut.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," kata Pigai.
Editor: Puti Aini Yasmin