Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Masuk Indonesia dari 14 Negara terkait Omicron Dicabut, Karantina Rata 7 Hari

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:50:00 WIB
Larangan Masuk Indonesia dari 14 Negara terkait Omicron Dicabut, Karantina Rata 7 Hari
Pemerintah melalui Satgas Pengananan Covid-19 resmi mencabut larangan masuk Indonesia bagi orang asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satgas Pengananan Covid-19 resmi mencabut larangan masuk Indonesia bagi orang asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. Masa karantina bagi semua pelaku perjalanan luar negeri rata menjadi tujuh hari.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito di Jakarta, Jumat (14/1/2022) 

Wiku menegaskan stabilitas nasional menjadi pertimbangan penghapusan aturan tersebut. Menurutnya keputusan ini akan dibarengi langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Dia mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022. 

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

“Adapun ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut