Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Kendaraan Tak Boleh Melintasi Zona Merah Corona

Selasa, 21 April 2020 - 11:57:00 WIB
Larangan Mudik, Kendaraan Tak Boleh Melintasi Zona Merah Corona
Ilustrasi, mudik lebaran. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan umum dan angkutan pribadi dilarang melintasi zona merah virus corona (Covid-19). Saat ini skema aturan tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Skenario yang disiapkan terkait larangan mudik berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

“Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, akan menerapkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Selain itu, setiap akses keluar masuk akan dibuat penyekatan atau titik pemeriksaan bagi setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ucapnya.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: PP Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tidak Mudik di Tengah Meluasnya Pandemi Covid-19

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut