Larangan Mudik, Mobil Angkutan Bawa Penumpang di Luar Trayek Akan Ditilang
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang membawa penumpang untuk melakukan mudik dari dalam Jakarta dengan tujuan ke luar daerah diamankan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu 27-28 April 2021. Angkutan dengan plat kuning dengan trayek tidak sesuai akan ditilang.
"Ada juga kendaraan plat kuning untuk angkutan orang, tapi izinnya bukan mengangkut dari Jakarta, misalkan Bandung - Cilacap, Bandung - Cirebon tapi mengangkut dari Jakarta. Itu juga melanggar Pasal 308 UU LLAJ," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).
"Kendaraan seperti itu kami laksanakan penindakan kapanpun tanpa harus menunggu momen arus mudik dan arus balik lebaran," katanya lagi.
Sambodo menyebutkan ada total sebanyak 115 kendaraan bermotor travel gelap yang diamankan kepolisian baik berupa kendaraan mini truk (elf) maupun minibus yang terjaring dalam razia laranang mudik pada 27-28 April 2021 lalu.
"Kami mengamankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian 64 minibus atau Elf, 51 unit mobil penumpang perorangan. Kepada mereka seluruhnya sudah kami lakukan tindakan tilang," ujar Sambodo.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan larangan mudik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pada 15 April 2021 lalu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq