Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan
Advertisement . Scroll to see content

Larangan untuk WN Hongkong Dicabut, Ini Daftar Terbaru Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Senin, 20 Desember 2021 - 17:00:00 WIB
Larangan untuk WN Hongkong Dicabut, Ini Daftar Terbaru Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebut ada belasan belasan negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia. (Foto: iNews/Dicky Wismara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pelarangan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terdapat tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia.

Selain itu juga menghapus Hongkong dari daftar yang dilarang masuk. Warga negara (WN) Hongkong sudah boleh masuk ke tanah air.

Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

“Mengikuti perkembangan yangg terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Menghapus Hongkong dalam daftar tersebut,” katanya, Senin (20/12/2021).

Dia mengatakan penambahan ini karena mengikuti perkembangan kasus Omicron di tiga negara tersebut. “Untuk mempertimbangan penyebaran kasus omicron di tiga negara. Ini terus kita monitor. Kalau banyak negara lain yg menyebar makin patah ya kita akan menyesuaikan,” tuturnya.

Luhut mengatakan saat ini Omicron sudah masuk ke puluhan negara. Menurutnya, Indonesia sudah cukup baik melakukan antisipasi terhadap varian tersebut.

“Makin banyak negara yang makin masuk. Sudah 90 negara termasuk Indonesia. Respons kita sampai hari ini masih cukup bagus,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut