Latar Belakang GATT Berikut Prinsip, Tujuan dan Perubahannya
JAKARTA, iNews.id – Latar belakang GATT berikut dengan prinsip, tujuan dan perubahannya akan diulas dalam artikel ini. Sebelum itu, kalian perlu mengetahui apa itu GATT.
Mengutip laman Pusdiklat Kementerian Perdagangan (Kemendag), GATT adalah General Agreement on Tariffs and Trade yang dibentuk pada tahun 1948 atau setelah Perang Dunia II, yang mana perekonomian dunia hancur saat itu.
GATT adalah cikal bakal dari World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada 1995, sebuah organisasi antar pemerintah dengan tujuan untuk membuat perdagangan antarnegara semakin terbuka dengan penurunan bahkan meniadakan hambatan tarif maupun non tarif.
Lantas, bagaimana latar belakang terbentuknya GATT ini? Berikut adalah latar belakang GATT, berikut prinsip, tujuan dan perubahannya, yang dikutip dari laman Kemendag dan sumber lainnya, Senin (13/11/2023).
Mengutip Robert Gilpin dalam bukunya The Political Economy of International Relations (1987), latar belakang dibentuknya GATT adalah kenyataan pada 1930-an, di mana perdagangan dunia hancur karena penerapan sistem perdagangan tarif, hingga muncul kesadaran kembali akan pentingnya kebebasan dalam suatu perdagangan internasional dengan mempertimbangkan keunggulan dari prinsip Comparative Advantage dan prinsip Laissez Faire.
Dari sinilah sistem perdagangan dunia mulai di-restrukturisasi dan dibenahi kembali. Negara-negara di dunia berpikir untuk berbuat sesuatu dan mengambil tindakan nyata sehingga dapat keluar dari situasi itu dan memastikannya tidak terulang kembali.
Negara-negara ini mulai memikirkan berbagai usaha yang bersifat bilateral dan multilateral, yang akhirnya terwujud perundingan di bawah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang
Diprakarsai oleh 23 negara pada tahun 1947, yang mulai efektif pada tahun 1948 dengan tiga misinya sebagai berikut:
1. Menghapuskan kuota di antara contracting parties.
2. Mengurangi tariffs di antara contracting parties.
3. Sebagai ajang dimana negara-negara masing-masing dapat berkonsultasi, tempat mencari informasi, data, dan kecenderungan-kecenderungan perdagangan dunia.
Kemudian, dilakukanlah pertemuan Bretton Woods atau dikenal juga dengan United Nations Monetary and Financial Conference yang dilaksanakan pada Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat dan dihadiri oleh 44 perwakilan negara.
Dalam pertemuan itu juga merumuskan financial arrangements (perjanjian finansial) untuk membangun perekonomian dunia setelah perang dunia II dan hal ini menjadi cikal bakal sejarah liberalisasi atau globalisasi.
Selain itu, Pertemuan Bretton Woods juga menyepakati 3 pilar ekonomi dunia, yakni:
1. IMF (international Monetary Foundation) yang didirikan tahun 1946
2. IBRD International Bank of Reconstruction and Development) yang didirikan pada 1945 dan berubah menjadi World Bank.
3. ITO (International Trade Organization) yang berdiri pada 1947.
Namun, dalam pengesahannya sebagai organisasi dunia, ITO tidak mendapat persetujuan pada sidang senat di Amerika Serikat dan situasi ini berlangsung lama sementara organisasi ini harus berjalan. Sehingga, GATT dijadikan nama organisasi sementara karena nama resmi organisasi belum disepakati sampai akhirnya WTO terbentuk secara resmi pada tahun 1995. Saat ini WTO sudah memiliki lebih dari 160 negara anggota.
Dalam GATT, disepakati juga beberapa prinsip dalam perdagangan internasional sebagai berikut:
1. Prinsip Most Favored Nation/MFN (Perlakuan yang Sama)
Prinsip MFN dalam GATT adalah suatu perdagangan mestilah dijalankan berdasarkan asas non diskriminasi, yaitu tidak boleh ada perbedaan antara satu anggota GATT/WTO dan anggota lainnya. Pengaturan tentang MFN ini diatur dalam pasal 1 paragraf 1 GATT 1947.
2. Prinsip National Treatment (Perlakuan Nasional)
Prinsip national treatment dalam GATT adalah prinsip yang melarang perbedaan perlakuan antara barang asing dan barang domestik yang berarti bahwa pada saat suatu barang impor telah masuk ke pasaran dalam negeri suatu anggota (GATT/WTO), dan setelah melalui daerah pabean serta membayar bea masuk (bila ada), maka barang impor tersebut harus diperlakukan secara tidak lebih buruk dari pada hasil (produk) dalam negeri.
Prinsip national treatment ini terdapat dalam article III dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994 ayat (1) dan ayat (2).
3. Prinsip Tariff Binding (Pengikatan Tariff)
Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Maka suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
4. Prinsip Perlindungan Hanya Melalui Tarif
Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5. Prinsip Special Dan Differential Treatment for Developing Countries/S&D (Perlakuan Khusus dan Berbeda Bagi Negara-Negara Berkembang)
Untuk meningkatkan partisipasi negara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.
Mengutip Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), tujuan GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Sementara WTO (setelah berubah dari GATT) memiliki beberapa tujuan yang disepakati oleh negara-negara anggota dalam Marrakesh Agreement pada 15 April 1994, sebagai berikut:
1. Meningkatkan standar hidup.
2. Menjamin terciptanya lapangan kerja.
3. Meningkatkan produksi dan perdagangan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia.
Setelah perundingan dan perjalanan yang sangat panjang yang diawali oleh negosiasi Uruguay Round, pada 1 Januari 1995 terbentuk sebuah organisasi internasional khusus menangani persoalan seputar perdagangan internasional atau World Trade Organization (WTO), yang sampai sekarang telah diikuti oleh 154 negara, di mana 117 diantaranya merupakan negara berkembang.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang bergabung ke WTO, dimana hal ini ditandai oleh meratifikasi Agreement Establishing the WTO melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai latar belakang GATT, berikut prinsip-prinsip, tujuan dan perubahannya.
Editor: Komaruddin Bagja