Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Subianto Serahkan Zakat Melalui Baznas di Istana Negara
Advertisement . Scroll to see content

LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:32:00 WIB
LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi
Ilustrasi, LBH Bandung berikan pendampingan hukum kepada eks pegawai Baznas Jabar yang dinilai berani membongkar dugaan korupsi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan siber. LBH Bandung akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tri Yanto.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai Tri Yanto berperan sebagai whistleblower dalam laporan dugaan korupsi senilai Rp9 miliar di Baznas Jabar.  

Menurutnya, tindakan polisi ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.  

"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," ujar Heri dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Tri Yanto sebagai kemunduran bagi penegakan hukum. Dia menekankan bahwa tindakan Tri merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di lembaga publik yang menghimpun dana masyarakat melalui zakat, infak dan hibah.  

Selain itu, dia mempertanyakan pemanggilan Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 26 Mei 2025 terkait tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia. Pemanggilan, lanjut dia berpotensi menjadi bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan dapat menghambat pemberantasan korupsi. 

"Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut