LBH PP Muhammadiyah Ditunjuk jadi Salah Satu Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia
JAKARTA, iNews.id - Pengurus LBH PP Muhammadiyah ditunjuk menjadi salah satu kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati. Haris Azhar dan Fatia dinilai tidak cukup bukti jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
"Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni usai bertemu Haris Azhar, Selasa (22/3/2022).
Gufroni menyebut upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," katanya.
Ngaku Ajudan Panglima, TNI Gadungan Ini Tipu Anggota Yonif hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dia menilai semestinya penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.
Dengan demikian, menurut Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekali pun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.
"Alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh," katanya.
Gufroni menyebut dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq