Lelang Tas Mewah Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi, KPK : Terjual Rp15 juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang tas mewah milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Senin (12/7/2021). Tas tersebut terjual seharga Rp15 juta.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, lelang barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST Tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari dua objek lelang, laku terjual satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14.803.000,00," ujar Ipi di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Dia menuturkan, untuk satu objek lelang yang belum laku terjual, yakni satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8 juta.
"Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," tuturnya.
Diketahui bahwa Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman dua tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2019.
KPK pada Kamis (29/4/2021) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Editor: Kurnia Illahi