Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

Lemhannas: Sulit Wujudkan Rekonsiliasi untuk Pelanggaran HAM Berat

Senin, 10 Desember 2018 - 22:26:00 WIB
Lemhannas: Sulit Wujudkan Rekonsiliasi untuk Pelanggaran HAM Berat
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia tidak dapat dilakukan melalui rekonsiliasi. Itu disebabkan masyarakat belum siap untuk rekonsiliasi.

“Kedua belah pihak, antara korban dan pelaku, harus mau bertemu. Kalau tidak, jangan bermimpi ada rekonsiliasi,” kata Agus Widjojo dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Dia menuturkan, selain kesiapan masyarakat, hal yang juga menjadi tantangan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah harus ada kemauan politis pemerintah serta kesediaan pihak korban dan pelaku untuk bertemu. Rekonsiliasi, menurut Agus, mencakup seluruh lapisan masyarakat untuk membentuk budaya baru serta memerlukan kesediaan korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif.

Apalagi, kata dia, suatu tindakan kekerasan tidak dapat diserahkan hanya kepada salah satu pihak saja. Dia pun mencontohkan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 1965, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan PKI sebelum 2 Oktober 1965 jarang disebutkan oleh para kritikus HAM.

“Jadi, catatan sejarah PKI sampai 1 Oktober (1965). Ingat! (Pada) 1948, Gubernur Suryo, gubernur Jatim, caranya dibunuh dan kekerasan pada golongan ulama (oleh PKI),” tutur Agus.

Semua pihak yang terlibat sampai tingkat tertentu dikatakannya mempunyai tanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan pada 1965. Ada pun sebanyak 10 penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM hingga 2018 kepada Jaksa Agung belum ditindaklanjuti.

Pelanggaran HAM berat tersebut adalah Peristiwa Penembakan Mahasiswa Trisakti, Tragedi Semanggi I, Tragedi Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Talangsari, Kasus Wamena, Peristiwa Wasior, Peristiwa Jambu Keupok, Peristiwa Simpang KKA, dan Peristiwa Rumoh Geudong.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut