Lemkapi: Kasus Habib Bahar di Polda Jabar Perkara Kriminal Murni
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus dugaan penganiayaan remaja yang berujung pada penahanan Habib Bahar bin Smith adalah murni perkara kriminal. Karenanya, lembaga itu meminta kepada pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak oleh Habib Bahar ke ranah politik.
“Kalau bicara hukum, tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar hukum tentu diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menilai polisi sudah melakukan tugas sesuai prosedur karena penahanan Habib Bahar memang didasarkan kepada bukti yang cukup. Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu, walaupun Habib Bahar ditahan, polisi tetap harus memenuhi semua haknya sebagai tersangka.
“Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila (tersangka) dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan,” ujar Edi yang juga doktor ilmu hukum itu.
Dia pun menegaskan, kasus yang menjerat Habib Bahar tersebut bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi ulama sehingga semua pihak harus menghormati hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, instansinya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar sudah bertindak secara profesional. “Intinya, pertama, polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (prosedur standar operasional), kemudian KUHAP, dan profesionalisme,” kata dia di Bandung, Rabu (19/12/2018).
Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi keluhan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menilai polisi terlalu cepat menahan Habib Bahar. Menurut Trunoyudo, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar.
Pada pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) kemarin, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan langsung ditahan. Penceramah itu dilaporkan polisi karena diduga menganiaya MHU (17) dan JA (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu (1/12/2018).
Editor: Ahmad Islamy Jamil