Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada HUT ke-80 TNI di Monas, KA Jarak Jauh juga Berhenti di Stasiun Jatinegara
Advertisement . Scroll to see content

Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Senin, 19 Juli 2021 - 16:40:00 WIB
Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir dibatasi dan diperketat selama PPKM Darurat dan libu Idul Adha. (Foto MNC Portal/M Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daop 1 Jakarta hanya memberangkatkan 4 sampai 6 kereta api per hari di masa PPKM Darurat dan masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021. Syarat perjalanan calon penumpang juga diperketat di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Sejak penetapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dengan melakukan pembatalan sementara beberapa KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan pers, Senin (19/7/2021). 

Eva mengatakan pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur Idul Adha mulai 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan  perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan. 

"Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," ujar dia. 

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya. 

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 

Selain kelengkapan administrasi, kata dia setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," katanya.

Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak. 

Kembali diimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

"Sebagai komitmen dan langkah konkrit PT KAI mencegah penyebaran Covid-19, maka disediakan ruang isolasi baik di atas KA maupun di area stasiun jika didapati penumpang dengan gejala terinfeksi Covid-19," katanya.

kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik disetiap sudut stasiun dan di atas KA. 

Dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut