Libur Natal dan Tahun Baru Usai, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Cegah Timbulnya Klaster Covid-19
JAKARTA, iNews.id -Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan rapid test antigen tidak terlalu berjalan efektif. Agar penanganan Covid-19 berjalan efektif serta tidak menimbulkan klaster baru dari masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), dia mengatakan segala sesuatunya harus dilakukan secara konsisten dan berkomitnen.
Bahkan menurutnya bagi para warga yang baru saja melaksanakan libur panjang seharusnya diwajibkan melakukan karantina mandiri terlebih dulu sebelum melanjutkan aktivitasnya.
"Walaupun ada kebijakan pemeriksaan rapid test antigen, kalau itu tidak dilakukan dengan konsisten dan komitmennya jelas, ya tidak efektif juga. Itu harus disertai karantina. Contoh pada saat ini yang pulang mudik, atau yang berlibur ini harus dipastikan tujuh hari setidaknya diam di rumah," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Bahkan dia mengimbau perusahaan-perusahaan seharusnya menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Batas waktunya, sambung Dicky, tidak ditentukan sampai dinilai pandemi Covid-19 sudah terkendali.
"Nah WFH itu juga harus dilakukan. WFH ini kondisi yang harus dilakukan setidaknya sampai situasi pandemi terkendali, yang saat ini masih tidak terkendali," tuturnya.
Dia pun menjelaskan, niat pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 nampaknya belum bersinergi secara efektif. Salah satunya, kata dia, terbukti dari adanya pemberian diskon-diskon yang berkaitan dengan pariwisata.
"Terjadinya masyarakat berlibur atau keramaian ini menunjukkan strateginya belum bersinergi antara kemauan untuk mengendalikan dengan apa yang dilakukan regulasinya. Malah ada dikson dan sebagainya," ucapnya.
Dicky mengatakan, tingginya angka positivity rate di Indonesia jauh dari standar aman yang ditetapkan WHO memastikan pandemi Covid-19 belum bisa terkendali. Per Jumat (1/1/2021) angka positivity rate Indonesia mencapai 15,8 persen.
"Positivity rate kalau itu lebih dari 10 persen artinya situasi pandemi tidak terkendali. Kalau lebih dari 20 persen, artinya selain penyebaran tidak terkendali juga sudah terjadi outbreak besar," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi mereka yang menyiapkan perjalanan harus ingat masa berlaku rapid test antigen yang hanya tiga hari, begitu juga PCR test cuma tujuh hari.
Editor: Rizal Bomantama