Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit, Lisa Mariana Tak Penuhi Panggilan Bareskrim 
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Ulang di Singapura

Selasa, 09 September 2025 - 13:52:00 WIB
Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Ulang di Singapura
Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil merupakan ayah dari CA, anak Lisa. 

Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea menuturkan, permohonan tes DNA ulang juga ditunjukan secara langsung kepada Ridwan Kamil. 

"Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil," ujar Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Bertua menambahkan, tes DNA ulang itu guna meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia. 

"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura. 

"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim di laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa 9 September 2025. 

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut