Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
JAKARTA, iNews.id – SelebgramLisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kabar ini langsung mengejutkan publik.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka terungkap melalui surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur yang dibagikan rival Lisa, Dewi Wulan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 12 April 2025 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam surat itu, penyidik menyebut perkara ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka di antaranya saksi pelapor, saksi korban, saksi dari pihak bank, ahli ITE, serta terlapor yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Penyitaan tersebut disebut telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah seluruh proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, status Lisa Mariana Presley Zulkandar berubah dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik juga telah menerbitkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka atas nama Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Langkah berikutnya, polisi akan memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Dewi Wulan mengaku mengalami kerugian dalam transaksi dengan Lisa Mariana.
Dewi mengaku membeli dua pasang piyama melalui akun Instagram yang disebut berkaitan dengan Lisa Mariana pada 12 April 2025. Untuk transaksi tersebut, Dewi disebut telah mentransfer uang sebesar Rp910 ribu.
Namun, menurut Dewi, barang yang dipesannya tidak kunjung diterima. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penipuan dan berujung pada proses hukum.
Tak hanya persoalan pembelian piyama, Dewi juga mengungkap adanya uang Rp10 juta yang dipinjam Lisa Mariana pada 19 April 2025.
Saat itu, Lisa disebut meminjam uang karena sedang mengalami kesulitan finansial dan berjanji mengembalikannya pada 23 April 2025. Namun, menurut keterangan Dewi, uang tersebut belum dikembalikan secara penuh. Sejumlah pemberitaan menyebut Lisa baru mengembalikan Rp2 juta.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke polisi, pihak Dewi Wulan telah melayangkan somasi kepada Lisa Mariana.
Dewi dan kuasa hukumnya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkembangan perkara, laporan yang awalnya berkaitan dengan dugaan penipuan kemudian berkembang dan masuk ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur.
Pada 2026, Dewi kembali mengungkap persoalan tersebut ke publik. Ia menyebut terdapat korban lain yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan tindakan Lisa Mariana, dengan jumlah korban yang disebut lebih dari 20 orang.
Di sisi lain, Lisa Mariana sebelumnya membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan.
Lisa menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti yang valid dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia juga menyebut telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib.
Kini, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang bermula dari persoalan transaksi dan dugaan pengembalian pinjaman antara Lisa Mariana dan Dewi Wulan.
Editor: Muhammad Sukardi