Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Kwitang Diumumkan Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Terpukul saat Tahu Hasil Tes DNA Anak dengan Ridwan Kamil Ada Kemiripan: Sedih Banget!

Kamis, 11 September 2025 - 15:43:00 WIB
Lisa Mariana Terpukul saat Tahu Hasil Tes DNA Anak dengan Ridwan Kamil Ada Kemiripan: Sedih Banget!
Selebgram Lisa Mariana mengatakan baru mengetahui ada beberapa kemiripan hasil tes DNA dengan Ridwan Kamil, ia pun mengaku sangat sedih. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Selebgram Lisa Mariana mengatakan baru mengetahui ada beberapa kemiripan dari hasil tes DNA anaknya yang berinisial CA dengan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Ia pun mengaku sangat sedih saat tahu hal itu.

Atas hal itu, Lisa Mariana mengaku akan mengajukan tes DNA ulang di Singapura demi mengetahui kebenarannya.

"Saya nggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu. Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan makanya kita mengajukan second opinion," kata Lisa usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjabarkan bahwa hasil tes DNA dari Bareskrim Polri memperlihatkan beberapa persen kemiripan sang anak dengan Ridwan Kamil. Namun ia tak mengetahui berapa persennya.

"Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang, ada kemiripanlah. Ada kemiripan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut