Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Gelar Salat Minta Hujan Serentak, Ratusan Jemaah Banjiri Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Hukuman Pancung di Saudi atas Tuduhan Sihir, 2 TKI Pulang

Jumat, 26 April 2019 - 22:59:00 WIB
Lolos Hukuman Pancung di Saudi atas Tuduhan Sihir, 2 TKI Pulang
Warnah (kanan) berpelukan dengan ibunya, Sumi. (Foto: Kemlu RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pulang ke Tanah Air, Rabu (24/4/2019). Sumartini, asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah, asal Karawang, Jawa Barat, dijerat hukuman mati atas tuduhan melakukan praktir sihir dan mengguna-guna majikan mereka.

Pemerintan Arab Saudi meringankan hukuman keduanya sehingga bisa bebas setelah sempat dipenjara selama hampir 10 tahun.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan, keduanya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Riyadh pada 28 Maret 2010.

Kemudian, pada awal 2019, Saudi meringankan hukuman mereka atas hasil negosiasi pemerintah selama bertahun-tahun.
Setelah melalui negosiasi sulit, KBRI pun berhasil meyakinkan pemerintah Saudi sehingga keduanya diperbolehkan pulang.

Sumartini dan Warnah seharusnya bebas pada akhir 2018, namun sang majikan masih keberatan dangan keputusan tersebut sehingga prosesnya berlarut-larut.

Proses negosiasi KBRI di Riyadh membuahkan hasil, pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan keputusan yang membebaskan keduanya.

Sumartini dituduh menghilangkan putra majikannya berusia 17 tahun menggunakan ilmu hitam, meskipun korban kemudian ditemukan dalam kondisi hidup.

Sementara Warnah dituduh mengguna-guna istri pertama majikannya hingga menyebabkan sakit misterius.

“Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.

Arab Saudi termasuk negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Pelaku kejahatan yang berakhir di pedang algojo merupakan mereka yang terlibat kasus terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.

Namun kepolisian Arab Saudi juga menegakkan hukum atas pelanggaran syariat Islam, mencakup pelaku praktik sihir.

Sejak 2011, ada 104 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi, 87 di antaranya dibebaskan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut