Lolos Verifikasi Faktual Perbaikan, Partai Ummat Melenggang ke Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Oleh sebab itu Partai Ummat akan menjadi peserta Pemilu 2024.
Pengumuman ini dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik. Dia mengatakan di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS.
"Artinya hasil akhir di NTT Partai Ummat memenuhi syarat," ucap Idham.
Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
Diketahui, Partai Ummat melakukan verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/12/2022).
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat sebelumnya hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.