LPSK Berniat Pekerjakan Bharada E jika Tak Diberhentikan: Dengan Seizin Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memperkerjakan Richard Eliezer alias Bharada E apabila diizinkan oleh Polri untuk tetap bertugas sebagai polisi. Diketahui Richard yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dengan vonis 1,5 tahun penjara segera menjalani sidang etik Polri.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Richard Eliezer merupakan terlindung LPSK sebagai justice collaborator. LPSK bersedia mempekerjakan Richard seperti personel kepolisian yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin, Jumat (17/2/2023).
Edwin menuturkan LPSK berharap Richard Eliezer menjadi subjek hukum yang berubah total jika diizinkan sebagai anggota polisi yang bergabung ke LPSK.
"Harapannya, Richard menjadi subjek yang berubah secara total, dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tutur Edwin.
Perihal keterlibatan kepolisian di LPSK, Edwin menyampaikan penugasan tersebut langsung diberikan oleh Kapolri untuk pengamanan dan pengawalan bagi para terlindung LPSK.
"Jadi anggota kepolisian bertugas di LPSK karena permintaan kami, namun surat tugasnya dari Kapolri," ujarnya.
"Saat ini yang bertugas di LPSK datang dari berbagai satuan di Polri. Ada dari intel, Pol Air, Reserse, Brimob, Lantas, Sabara, lengkap," ujar Edwin.
Sebelumnya diberitakan, Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan tetap menjadi seorang anggota kepolisian meskipun telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.
“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Editor: Rizal Bomantama