Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

Senin, 29 Juli 2024 - 12:03:00 WIB
LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK memberikan perlindungan kepada 15 orang yang terdiri dari saksi dan keluarga korban terkait kasus kematian Afif Maulana. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban terkait kasus kematian Afif Maulana, remaja diduga dianiaya polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Para pemohon perlindungan terdiri dari 13 remaja yang berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan 13 saksi akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi dan pemulihan psikologis.

"Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Sementara dua terlindung lainnya akan mendapat rehabilitasi psikologis. Kedua orang ini diduga ditangkap dan mengalami kekerasan.

"Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni  WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," ujar Susi.

Dia mengungkapkan hasil penelaahan LPSK menunjukkan terdapat tiga laporan polisi yang saling terkait tentang pelaporan penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan dan penganiayaan menyebabkan kematian. Temuan kedua yakni terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur.

Sementara temuan ketiga yakni saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan.

"Sebagian saksi dan atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi dan atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum," tuturnya.

Sebelumnya, jasad Afif ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Saat itu, ada patroli dari Polda Sumbar untuk membubarkan aksi tawuran yang marak di Kota Padang. 

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, dari hasil investigasi awal kejadian itu ada beberapa anak dituduh tawuran, termasuk korban.

“Mereka mendapat banyak tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Sabhara Polda Sumbar saat patroli malam tanggal 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB,” ujar Indira (21/6/2024).

Korban AM dan A awalnya sedang mengendarai motor dihampiri diduga anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang berpatroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.

“Secara langsung oknum anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi korban AM dan A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan. Jarak korban AM dan A sekitar dua meter,” katanya.

Tak lama kemudian korban A ditangkap dan diamankan anggota Polda Sumbar lalu dibawa ke Polsek Kuranji.

“Saat ditangkap, korban A melihat AM sempat berdiri dan dikelilingi polisi yang memegang rotan. Hingga saat itu korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut