LPSK Minta Negara Penuhi Hak Korban Penembakan Kantor MUI Pusat
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta negara untuk memenuhi hak-hak korban dari insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPSK mempersilakan korban jika ingin mengajukan perlindungan hak-haknya atas dampak dari insiden teror tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengungkapkan peristiwa penembakan tersebut sebagai bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror.
Kendati demikian, Manager menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Densus 88 guna memastikan tindakan pelaku yang kemudian meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018 atau tidak.
"Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana," ujar Manager, Minggu (7/5/2023).
Manager mengatakan, negara tetap wajib hadir untuk bertanggung jawab memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, dia menyampaikan LPSK siap menerima pengajuan perlindungan dari korban insiden tersebut.
"LPSK mempersilakan pihak korban/saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa," ujarnya.
Seperti diketahui, insiden penembakan terjadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa, (2/5/2023). Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am pelaku mendatangi kantor MUI tanpa janji dalam melepaskan tembakan.
Asrorun Ni’am mengatakan pelaku M (60) sempat mendatangi resepsionis dan melakukan diskusi. Namun, suasana berubah ketika pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.
"Tapi saat proses diskusi terjadi, peristiwa itu (penembakan) berlangsung begitu cepat. Yang bersangkutan mengeluarkan senjata kemudian menembakkan sebanyak tiga kali tembakan," tutur Ni’am di Kantor MUI.
Editor: Rizal Bomantama