LPSK Siap Lindungi Saksi Bentrok Polisi dan Laskar FPI di Tol
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Tol Jakarta Cikampek. Tujuannya agar saksi dan korban terlindungi dari ancaman manapun.
"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan pers, Selasa (8/12/2020).
Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.
Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
"Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” katanya.
Seperti diketahui, Petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Rizieq Shihab karena melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) kemarin.
Editor: Faieq Hidayat