LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Rabu (16/4/2025). LPSK mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian itu untuk mengajukan permohonan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan penuh untuk mereka yang ingin menjelaskan kejadian sebenarnya, serta terbuka peluang Justice Collabolator agar perkara ini terbuka secara terang.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ujar Sri dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB, yakni, Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M.
Dari laporan kepolisian, Nurhadi sebelumnya diberi obat penenang. Dia disebut sempat mencoba merayu salah satu teman wanita tersangka, sebagaimana terekam kamera CCTV di lokasi.
Nurhadi kemudian ditemukan tewas di kolam renang privat dalam vila. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban, termasuk lecet, memar, dan robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri.
Luka di kepala diduga akibat benturan benda tumpul. Yang lebih mengejutkan, tulang lidah korban ditemukan patah, yang diduga akibat cekikan.
Selanjutnya, pada jenazah Nurhadi juga ditemukan air kolam, yang menunjukkan dia masih hidup setelah dianiaya dan meninggal karena tenggelam akibat pingsan.
Editor: Aditya Pratama