LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemohonan itu telah diterima LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya belum memutuskan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).
Dia tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan. Hanya saja, saksi itu dipastikan bukan dari pihak keluarga Vina maupun Eky.
"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Satu dari tiga tersangka, yakni Pegi alias Perong (30), berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Sebanyak delapan di antaranya sudah dipidana.
Dua pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi (31) dan Dani (28).
Editor: Rizky Agustian