Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Ungkap Pembinaan Prajurit Jadi Motif Kematian Prada Lucky
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky, Siap Dampingi selama Proses Hukum

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:06:00 WIB
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky, Siap Dampingi selama Proses Hukum
Ibu mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengajukan permohonan ke LPSK terkait kematian anaknya yang diduga dianiaya para seniornya. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kematian anaknya yang diduga dianiaya para seniornya. Permohonan tersebut telah diterima LPSK dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menuturkan, permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis. 

“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Dia menambahkan, dirinya bersama tim LPSK juga telah bertemu langsung dengan ibu korban di Kupang serta beberapa saksi yang telah diperiksa Subdenpom Ende dan Denpom Kupang. 

LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.

Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis. 

“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia.

Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC). Dari 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran. 

“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” ucapnya.

Menurutnya, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian. 

Sebagai informasi, kasus Prada Lucky Namo sempat menjadi perhatian publik karena korban yang baru dua bulan menjalani dinas resmi diduga mengalami penganiayaan berhari-hari oleh 20 seniornya. 

Korban sempat dirawat di RSUD Aeramo, Nagekeo, selama empat hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan bagi keluarga dan saksi agar mereka tetap berani menyampaikan keterangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut