Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Kemendagri buntut Liburan ke Jepang

Selasa, 08 April 2025 - 19:16:00 WIB
Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Kemendagri buntut Liburan ke Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim selesai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim selesai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Dia mengaku mendapat 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang.

"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih tadi terkait tentang berangkat, secara umum ya berangkat, ini kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky di kantor Kemendagri, Jakarta.

Lucky menjelaskan, dirinya berangkat pada tanggal 2 April 2025 dan baru sampai di Indonesia tanggal 7 April. Dia juga menegaskan tak ada fasilitas negara yang dimanfaatkan saat pergi ke Negeri Sakura.

"Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda di hari cuti bersama," ujar dia.

"Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya," imbuhnya.

Kendati demikian, Lucky menyadari apa yang dilakukan ini merupakan tindakan yang salah lantaran tidak izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga, ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut