Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Luhut dan Doni Monardo Diminta Jokowi Fokus Penanganan Covid-19 di 9 Provinsi

Selasa, 15 September 2020 - 03:23:00 WIB
Luhut dan Doni Monardo Diminta Jokowi Fokus Penanganan Covid-19 di 9 Provinsi
Luhut Binsar Pandjaitan (dok Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi. Kesembilan daerah ini merupakan penyumbang terbesar total kasus Covid-19 secara nasional.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian)," ujar Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Luhut diminta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menangani kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara dan Papua.

Atas instruksi itu, Luhut pun segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Luhut menjelaskan, alasan Presiden memerintahkan berkonsentrasi lebih dahulu untuk sembilan provinsi tersebut karena jumlah pasiennya berkontribusi terhadap 75 persen total kasus Covid-19 atau 68 persen dari total aktif, terkecuali Papua.

Dia menjelaskan, untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama, telah disusun tiga strategi.

"Pertama operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Lalu peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster di setiap provinsi," katanya.

Menurutnya, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya. Harus jelas pembagian tugas, siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki," katanya.

Sementara itu, Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah perlunya mengubah peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," katanya.

Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Dengan memakai UU tersebut, lanjut Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut