Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Sekda Seluruh Indonesia, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Potensi Ekonomi Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Ditahan, Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua

Kamis, 12 Januari 2023 - 11:16:00 WIB
Lukas Enembe Ditahan, Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun ditunjuk menjabat Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditahan KPK. Hal ini berdasarkan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. 

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut