Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Hanya Diperiksa 1,5 Jam, KPK: Terhenti karena Tersangka Mengaku Sakit

Sabtu, 05 November 2022 - 10:46:00 WIB
Lukas Enembe Hanya Diperiksa 1,5 Jam, KPK: Terhenti karena Tersangka Mengaku Sakit
Gubernur Papua Lukas Enembe (kaos biru) hanya diperiksa selama 1,5 jam oleh KPK. (Foto : iNews/Omega B)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) hanya selama 1,5 jam. Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi itu terbilang singkat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura, Papua oleh tim penyidik KPK memang terpaksa harus dihentikan. Sebab, Lukas saat itu mengeluh soal kondisi kesehatannya. Lukas mengaku sakit saat sedang dimintai keterangan.

"Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka LE baik sebagai saksi maupun tersangka telah dilakukan. Namun terhenti karena tersangka mengaku sakit," kata Ali Fikri, Sabtu (5/11/2022).

Penyidik tidak serta merta langsung menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Penyidik KPK kemudian meminta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Lukas Enembe.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK dan IDI serta didampingi dokter pribadi. Mereka kemudian sepakat pemeriksaan dihentikan," ucapnya.

Ali menegaskan dihentikannya pemeriksaan terhadap Lukas Enembe saat itu sudah sesuai aturan hukum.

"Sesuai dengan KUHAP maupun penghormatan terhadap HAM bila tersangka maupun saksi sakit tentu penyidik tidak bisa memaksakan pemeriksaan," ujarnya.

Namun demikian, Ali memastikan seluruh kegiatan permintaan keterangan maupun pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe telah terdokumentasikan secara hukum. Penyidik telah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga dapat dipergunakan sebagai bagian kelengkapan berkas perkara," katanya.

Sekadar informasi, penyidik KPK serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022).

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.

Pemeriksaan Lukas di Papua dilakukan karena Politikus Partai Demokrat tersebut sudah dua kali mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.  

KPK diketahui telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut