Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:52:00 WIB
Lukas Enembe Meninggal, Pengembalian Kerugian Negara Akan Lewat Proses Perdata
Lukas Enembe meninggal dunia maka proses hukum pidananya berhenti(foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Meninggalnya Lukas Enembe mengakhiri proses hukum yang menjeratnya atas kasus suap dan gratifikasi.

Namun, KPK masih bisa melakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujarnya.

Johanis mengatakan proses perdata merupakan upaya selanjutnya yang akan ditempuh oleh KPK.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Johanis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut