Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Lukas pun langsung menyatakan protes terhadap dakwaan itu.
Dia langsung menyatakan protes meski surat dakwaan tersebut belum rampung dibacakan secara utuh oleh tim jaksa KPK.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45,8 miliar," kata tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lukas mempertanyakan angka yang diungkap oleh JPU KPK. Dia menegaskan dakwaan itu tidak benar.
"Woi dari mana 45? Tidak benar!" ucap Lukas menyela jaksa yang sedang membacakan surat dakwaan.
Hakim langsung meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau. Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK. Dia bahkan menyebut dakwaan jaksa KPK tipu-tipu.
"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!" ujar Lukas.
Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan sidang akan dihentikan jika Lukas terus meracau. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas.
Editor: Rizal Bomantama