Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bulog Kebut Pengiriman SPHP ke Wilayah Sulit Terjangkau di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini

Senin, 19 Juni 2023 - 10:49:00 WIB
Lukas Enembe Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar: Tipu-Tipu Ini
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tak terima didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua hingga Rp45,8 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp45,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6/2023). Lukas pun langsung menyatakan protes terhadap dakwaan itu.

Dia langsung menyatakan protes meski surat dakwaan tersebut belum rampung dibacakan secara utuh oleh tim jaksa KPK. 

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45,8 miliar," kata tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lukas Enembe ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas mempertanyakan angka yang diungkap oleh JPU KPK. Dia menegaskan dakwaan itu tidak benar.

"Woi dari mana 45? Tidak benar!" ucap Lukas menyela jaksa yang sedang membacakan surat dakwaan.

Hakim langsung meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk menenangkan Lukas Enembe. Sebab, situasi persidangan sempat tidak kondusif karena Lukas yang terus meracau. Lukas masih terus protes atas dakwaan jaksa KPK. Dia bahkan menyebut dakwaan jaksa KPK tipu-tipu.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!" ujar Lukas.

Hakim kemudian mengultimatum Lukas Enembe untuk menghormati jalannya persidangan. Hakim mengingatkan sidang akan dihentikan jika Lukas terus meracau. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk kembali melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut