Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun, Purbaya: Mereka Nyerah
Advertisement . Scroll to see content

Luncurkan Silaras, BPIP Kawal Peraturan Perundang-undangan

Selasa, 17 November 2020 - 17:03:00 WIB
Luncurkan Silaras, BPIP Kawal Peraturan Perundang-undangan
Kepala BPIP Yudian Wahyudi hadir dalam Forum 'Internalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat' di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/11/2020). (Foto: BPIP).
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menilai seringkali ada kepentingan dalam penyusunan suatu peraturan atau perundang-undangan. Agar sesuai dengan tujuan negara, pembentukan peraturan tersebut perlu dikawal sesuai nilai-nilai Pancasila.

"Ada kepentingan temporal terselubung dalam diri pembuat peraturan. Bukan pekerjaan mudah memastikan terakomodasinya tujuan bernegara," kata Yudian saat membuka Forum 'Internalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat' di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/11/2020).

Forum yang digelar Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP ini juga merilis Sistem Informasi Penyelarasan dan Rekomendasi (Silaras).

Yudian mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan, baik secara yuridis, historis, maupun ideologis.

"Pancasila itu Sumber dari Segala Sumber Hukum. Seperti dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011, yang sudah direvisi menjadi UU No 15 Tahun 2019, dengan demikian seluruh peraturan harus berpijak pada Pancasila," kata Yudian.

Dia menekankan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. "Untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara. Pancasila harus dapat diinternalisasi dalam pembentukan peraturan," tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan, Silaras yang dibuat bersama Kementerian Hukum dan HAM merupakan amanat Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah Perancang Perundang-undangan.

Selain itu Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peranturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non-Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Sistem ini untuk mengharmonisasikan produk hukum Kementerian dan Lembaga supaya selaras dengan nilai-nilai Pancasila," kata Ani.

Menurut dia, upaya tersebut untuk mengawal implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan. Melalui sistem ini, ujar dia, draf perundangan Kementerian dan Lembaga akan diselaraskan dengan Pancasila.

Ani menegaskan, jika draf perundang-undangan sudah dipastikan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, BPIP mengeluarkan Surat Keterangan Tertulis yang menyatakan bahwa draf tersebut telah selaras dengan Nilai Dasar Pancasila.

Jika belum selaras, akan dikeluarkan Surat Keterangan Belum Selaras dengan Nilai Pancasila. Surat Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan di Direktorat Pengundangan Kemenkumham, apakah draf Peraturan K/L yang diajukan siap untuk diundangankan atau masih harus direvisi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut