Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Content Creator Galih Loss, Diduga Lecehkan Agama
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Irjen Napoleon

Kamis, 07 April 2022 - 14:53:00 WIB
M Kace Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte pun mengaku prihatin atas vonis M Kace. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap M Kace terkait kasus penistaan agama. Irjen Napoleon Bonaparte pun mengaku prihatin atas vonis tersebut.

"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia (M Kace). Saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri, tak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain, cuman ini perhatian jangan kita melakukan hal seperti itu lagi," ujar Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, dia tak punya hak untuk menilai pantas atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim PN Ciamis pada M Kace itu. 

Namun, semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga atas hal tersebut, bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga tak selayaknya seseorang bermain-main dengan hal itu.

"Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati-hati dan Itu menjadi alert buat kita semua. Hadirnya pemerintah untuk mencegah hal itu dari awal sangat diperlukan supaya tidak melebar," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini marak terjadinya dugaan kasus penistaan agama sehingga dia pun mempertanyakan tentang adanya sosok-sosok penista agama yang kerap bermunculan itu. 

Hal itu sejatinya mengartikan adanya dalang atau mastermind di balik kemunculan sosok-sosok tersebut, yang mana belum tersentuh.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut