MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDIPHasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Hasto menilai putusan tersebut memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan yang sejak awal menjadi sorotan partainya.
Menurut Hasto, putusan MA membuktikan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, termasuk dalam persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Dia mengatakan, putusan MA semakin memperkuat kritik yang selama ini disampaikan PDIP mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran. Hasto juga menyinggung keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan tersebut.
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Hasto menilai persoalan tersebut menyangkut hal mendasar karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," ucapnya.
Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Hasto juga menyinggung penggunaan bantuan sosial (bansos) pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," ucapnya.
Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat koreksi dari masyarakat, termasuk melalui langkah politik dan proses lainnya. Dia menyebut masyarakat telah menyuarakan tuntutan agar dugaan pelanggaran etika, moral, dan konstitusi disikapi secara serius.
"Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius," katanya.
Dia juga menyinggung sikap dua kader PDIP, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya meminta Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," ujar Hasto.
Terkait upaya mendorong penggunaan hak angket di DPR, Hasto mengatakan PDIP perlu berdialog dengan partai politik lain. Menurutnya, kekuatan partainya di parlemen belum cukup untuk menggerakkan langkah tersebut sendiri.
"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw