MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Atas hal itu, Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
“Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8/2023).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Gowes Malang-Jakarta, Pencari Keadilan Tragedi Kanjuruhan Menangis Tiba di GBK
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar putusan singkat MA.
Adapun putusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Suporter PSIS Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan: Aremania Kalian Eggak Sendiri
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. Kericuhan terjadi setelah Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.
Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Komisi III DPR Tolak Renovasi Stadion
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Editor: Rizky Agustian