MA Bebaskan Pratu Riyan Oknum TNI yang Nembak Membabi Buta di Maluku karena Sakit Jiwa
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan oknum TNI Pratu Riyan Antoni Putra, pelaku penembakan secara membabi buta di Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Penembakan yang terjadi pada Maret 2022 lalu itu membuat satu anggota Brimob Bharaka Fery Andriana tewas.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan kuasa hukum Pratu Riyan karena menilai terdakwa mengalami gangguan jiwa.
"Kabul kasasi terdakwa. Batal judex facti. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer. Terdakwa tidak dapat dipidana karena sakit jiwa sesuai Pasal 44 KUHP. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tulis MA dalam putusannya, dikutip Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, anggota Pos 8 Liang SSK II Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY, Kesatuan Kodim 1502/Masohi bernama Pratu Riyan Antoni Putra mengamuk dan melakukan serangkaian penembakan, Rabu 16 Maret 2022 lalu.
Penembakan yang dilakukan Pratu Riyan mengakibatkan personel Satbrimob Yon B, Bharaka Fery Andriana gugur. Korban menderita luka tembak di dada kiri bagian bawah.
Selain itu, anggota Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/WBY bernama Prada Raju juga mengalami luka karena tembakan.
Setelah ditangkap, Pratu Riyan pun diadili di Pengadilan Negeri Ambon. PN Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riyan.
Editor: Reza Fajri