Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

MA Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Suap Jual Beli Perkara di Balikpapan

Senin, 06 Mei 2019 - 18:25:00 WIB
MA Berhentikan Hakim Kayat, Tersangka Suap Jual Beli Perkara di Balikpapan
MA memberhentikan sementara Kayat dari jabatan hakim PN Balikpapan karena terjerat kasus korupsi di KPK, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat yang terjerat kasus korupsi. Kayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan pemberhentian Kayat diumumkan MA dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (6/5/2019).

"Keputusan Ketua Mahkamah Agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019. SK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pemberhentian sementara terhitung mulai 3 Mei 2019.

Berdasarkan keputusan ini, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di PN Balikpapan. Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.

Andi menjelaskan bahwa apabila Kayat tidak terbukti bersalah dari perkara itu maka dari keputusan itu akan diperbaiki oleh pihak MA.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap ratusan juta terkait penanganan perkara pada 2018.

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut