MA Nilai Putusan PN Jaksel Terkait Kasus Century Sudah Sesuai KUHAP
JAKARTA, iNews.id - Hakim harus memutus perkara yang diajukan apapun alasannya, termasuk permohonan praperadilan kasus Bank Century. Atas dasar itu Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam penetapan tersangka kasus Bank Century.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, persidangan praperadilan sudah sesuai hukum acara dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dia mengakui objek praperadilan yang dimohonkan tersebut belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK.
"Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan," ujar Abdullah melalui telepon, Kamis (12/4/2018).
Hakim Tunggal di PN Jaksel, Effendy Muchtar dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terkait putusan Hakim Effendy tersebut, KPK berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.
Editor: Kurnia Illahi