MA: Penolakan PK Baiq Nuril Hanya terkait Kasus ITE, Bukan Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menilai penolakan terhadap Peninjauan Kembali (PK) atas nama Baiq Nuril hanya terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bukan terkait kasus lain, yaitu korban pelecehan seksual seperti yang disebutkan oleh pemohon.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual harus dimulai penyidikannya oleh kepolisian. Kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudari Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Dia menyampaikan, mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan MA atau hakim hanya mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja. Sedangkan hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim.
PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dihukum Kasus Rekaman Percakapan Mesum Kepsek
Pada kesempatan itu dia juga merespons berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual dialami Baiq Nuril. Menurutnya, Baiq Nuril telah melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai korban.
"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan MA tersebut menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus tersebut berawal setelah beredarnya rekaman telepon mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Muslim dengan Baiq Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan seputar seksual kepada Baiq Nuril pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut.
Muslim kemudian tidak terima rekaman itu beredar dan melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015. Sementara Baiq Nuril diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi