MA Sayangkan Penangkapan Hakim dan Panitera PN Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) sangat menyayangkan penangkapan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sekitar sembilan orang termasuk hakim dan panitera terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas transaksi suap pengurusan perkara perdata.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, padahal sudah ada regulasi atau peraturan-peraturan yang sangat ketat yang dikeluarkan MA terutama tiga peraturan yang dikeluarkan pada 2016. Pertama, Perma Nomor 7/2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.
Kedua, Perma Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Ketiga, Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.
Kemudian, Suhadi melanjutkan, ada Maklumat Ketua MA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agungdan Badan Peradilan di bawahnya. Menurut Suhadi, Maklumat Ketua MA tersebut sebenarnya lebih ketat dari Perma Nomor 7, 8, dan 9 tahun 2016.
Dalam tiga Perma dan Maklumat Ketua MA sudah ada peringatan yang sangat keras. Bagi siapa saja pegawai/pejabat di lingkungan lembaga peradilan/pengadilan yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka sanksinya adalah langsung diberhentikan.
Bahkan berkali-kali pimpinan MA melakukan pembinaan ke empat lembaga peradilan di tingkat bawah. Berbagai permasalahan juga sudah dilakukan perbaikan. Tapi tetap saja, Suhadi menuturkan, masih ada saja kejadian dugaan penerimaan suap seperti yang terjadi di PN Tangerang yang baru saja diungkap KPK.
"Tapi ini tetap terjadi seperti itu. Padahal sudah digariskan bahwa kalau ada yang tertangkap seperti itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau oleh penyidik (penegak hukum) yang lain langsung diberhentikan," ucap hakim agung kamar pidana MA ini.
Mengenai OTT KPK di PN Tangerang, Suhadi mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dari PN Tangerang, KPK mengamankan seorang panitera pengganti berjenis kelamin perempuan dan sudah dibawa ke gedung KPK.
"Yang kita tahu (informasi yang diterima MA), panitera pengganti cewek aja dengan yang pemberinya itu. Unsur hakim belum terima (informasi belum diterima MA), karena hakim yang disebut sama PP (panitera pengganti) itu dia (hakim) sedang berada di luar daerah," ujar Suhadi.
Untuk kaitan dugaan penerimaan uang, Suhadi mengatakan, MA belum mengetahui kaitannya dengan pengurusan perkara yang mana termasuk apakah perkara perdata atau pidana. Hingga saat ini, Suhadi mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi dengan KPK. Proses koordinasi akan terjadi setelah hasil final atas hasil OTT diumumkan oleh KPK.
"Kan diolah dulu di sana (dilakukan pemeriksaan di KPK). (Koordinasi dengan KPK) sebelum diumumkan resmi kepada masyarakat," ujarnya.
Editor: Azhar Azis