MA Tegaskan Sudah Pecat Eks Hakim Itong, Aktivasi ASN untuk Syarat Pemberhentian
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjerat kasus korupsi, telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan tersebut menyusul kabar yang menyebut Itong diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap isu ini. Kami perlu luruskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat. Komitmen Mahkamah Agung adalah menjaga transparansi dan integritas lembaga peradilan,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto kepada media, Kamis (28/8/2025).
Sebagai informasi, Itong Isnaeni Hidayat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada 19 Januari 2022 lalu. Dalam kasus itu, KPK juga mengamankan panitera pengganti Mohammad Hamdan serta advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan.
Dalam persidangan, Itong dinyatakan bersalah menerima suap untuk mengondisikan putusan perkara perdata pembubaran PT SGP. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah upaya banding dan peninjauan kembali ditolak MA.
Terkait status kepegawaian Itong, Yanto menjelaskan, MA sudah menempuh mekanisme sesuai ketentuan. Sejak Itong ditangkap, dia langsung diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 15 PP No. 26 Tahun 1991.
Setelah putusan inkrah, Ketua MA mengusulkan pemberhentian tetap. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 pada 2 Januari 2025, yang menyatakan Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim terhitung sejak 30 November 2023.
Namun, pemberhentian sebagai PNS tetap harus mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.
Pemberhentian sebagai hakim dilanjutkan dengan proses administrasi untuk status PNS. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN, Sekretaris MA menerbitkan SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/RW8/2025 pada 22 Agustus 2025 yang menetapkan Itong Isnaeni Hidayat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Dengan demikian, status Saudara Itong Isnaini Hidayat sudah jelas. Ia bukan lagi hakim, dan bukan lagi PNS di lingkungan Mahkamah Agung,” tuturnya.
MA juga menegaskan akan terus konsisten menindak tegas aparat peradilan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.
Editor: Aditya Pratama