Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:42:00 WIB
MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. (Foto: dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kasus kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Salah satu alasannya yaitu untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 28 Desember 2021.

“Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud, dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum," demikian bunyi yang termaktub di dalam SEMA nomor 5 tahun 2021 dikutip Rabu (5/1/2022).

Tindak pidana yang dimaksud yaitu yang ada pada Pasal 46 UU Nomor 23/2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan penuntut umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan (Pasal 281 KUHP-Pasal 297 KUHP).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta,” demikan bunyi Pasal 46 UU 23/2004.

Adapun Pasal 1 ayat 1 menyatakan kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. 

“Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan,” ucapnya.

SEMA nomor 5 tahun 2021 memutuskan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. 

“Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” bunyi SEMA Nomor 5 tahun 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut