MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan putusan tersebut, Ahok tetap mendekam di penjara.
”Iya benar, sudah diputus hari ini,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018). Suhadi menerangkan, perkara PK Ahok diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Perkara diregister dengan nomor: 11 PK/Pid/2018.
Adapun bertindak sebagai majelis pemeriksa perkara, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.Selanjutnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali hari ini, 26 Maret 2018 menjatuhkan putusan.
”Mengadili: menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ujar Suhadi mengutip bunyi putusan.
Seperti diketahui, pengajuan PK oleh Ahok terkait putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonisnya dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.
Ahok menjalani putusan itu dengan mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski menyatakan menerima, tiba-tiba mengajukan PK ke MA melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari.
Ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Disebutkan bahwa, ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Penolakan PK Ahok seperti mempertegas vonis terhadap sejumlah orang yang disangkakan melakukan penodaan agama.Mereka yang dibawa ke pengadilan, rata-rata dijatuhi hukuman penjara.
Sederet Perkara Penodaan Agama
Arswendo Atmowiloto
Tahun : 1990
Kasus : Memuat hasil jajak pendapat tokoh yang diidolakan masyarakat Indonesia. Hasilnya, Arswendo urutan ke-10, sedangkan Nabi Muhammad SAW di posisi ke 11.
Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
Rusgiani
Tahun:2013
Kasus: Menyebut canang (tempat menaruh sesaji dalam adat Bali) di depan rumah Ni Ketut najis.
Hukuman: 14 bulan penjara
Lia Aminudin atau Lia Eden
Kasus: Menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria (ibu dari Yesus Kristus) dan anaknya, Ahmad Mukti, sebagai reikanrnasi Nabi Isa.
Hukuman:
2006 : 2 tahun penjara
2009 : 3 tahun penjara
Ahmad Musadeq
2016
Kasus: Mendirikan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), wajah baru dari paham Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga didirikan Musadeq. Gafatar menyimpang dari Islam karena tidak mewajibkan salat, puasa, dan ibadah lain.
Vonis: 5 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh